Pengertian
Negara dan Warga Negara
A. Teori Pembentukan
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
B. .
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu
negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang
mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara
karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas
penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat
dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang
yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing
atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas
wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan,
lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok;
batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah
dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
C. Sifat
Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara
antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
D. Bentuk
Negara
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan
secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan
secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa
melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat
dari isinya atau strukturnya.
sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya
atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya “
II Prinsipe” bahwa
bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi.
Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan
republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (
Jellinek,
dalam bukunya “
Allgemene staatslehre“) didasarkan atas perbedaan
proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila
cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara
alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila
cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat
menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu
dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat
tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Aristokrasi
yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat
(cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi
menjadi:
2. Timokrasi,
yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
3. Oligarkhi,
yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah:
4. Demokrasi,
yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah
mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5. Tirani,
yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut
Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang
dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai
berikut.
1. Bentuk
ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk
ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk
ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi
E. Warga
Negara
Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang
dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah
memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang.
Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada
Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku
efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.