Selasa, 05 November 2013

KEJAHATAN KORPORASI DI HUTAN

Dibebaskannya Adelin Lis bagi kita yang selama ini mengamati dan pernah melakukan studi mengenai pencurian kayu, sebenarnya dalam kontek tradisi pengadilan pencuri kayu, Adelin Lis ini hanya “karikatur” yang muncul sekarang. Sementara selama ini banyak pencuri kayu yang dibebaskan juga.
Demikian disampaikan oleh Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Ir. S. Indro Tjahyono, dalam suatu dialog bertema “Hutan Kau Babat, Kau Ku Bebaskan”, yang diadakan di Mario’s Place Menteng Huis, pada Sabtu (10/11).
Menurutnya, makna karikatur ini menunjukkan bahwa pencuri-pencuri kayu ini mempunyai kekebalan hukum (impunity) untuk dituntut. Ini karena hukum yang ada tidak berusaha untuk menjaring pencuri-pencuri kayu ini sehingga bisa dituntut dan dijebloskan ke penjara.
"Ada sesuatu yang saya katakan bahwa inilah “karikatur” dari satu kejahatan korporasi (corporate crime). Jadi mereka mengikutkan juga elemen politik (orang-orang politik), elemen kekuatan senjata (TNI – Polri), elemen lembaga peradilan. Jadi ada mafia peradilan yang sebenarnya bersekongkol untuk mempertahankan pencurian-pencurian kayu, karena dia memang instrumen dari pencuri kayu itu sendiri," ujarnya.
Ia kemudian memberikan contoh kasus pencurian kayu jati di Jawa seperti yang terjadi di Blora, Blitar, atau di Caruban yang menunjukkan bahwa mafia pencuri kayu jati itu bahkan punya jaringan sampai pengadilan. Jadi promosi hakim, promosi jaksa di pengadilan negeri itu dikuasai mereka. Sehingga jaksa yang berusaha menuntut berat pencuri kayu itu bisa dipindah.
Dalam kaitannya dengan kasus bebasnya Adelin Lis ini, Tjahyono ingin membuktikan pernyataannya bahwa memang mafia peradilan ini lebih memihak pencuri kayu. Di antaranya begitu Adelin Lis dibebaskan, hakim yang membebaskan Adelin Lis langsung naik pangkat.
"Bahkan kenaikan pangkat itu kelihatannya merupakan rekayasa birokrasi, karena selain dinaikkan pangkatnya, salah satu hakim juga langsung dipindahkan ke Bengkulu. Ini dilakukan untuk membuat hakimnya jadi buyar," katanya.
Dengan demikian menurutnya, pengadilan sudah dikuasai oleh pencuri kayu itu, karena mereka mesti bagi-bagi ke semua. Begitu pun banyak pejabat di sana yang ditentukan oleh Adelin Lis.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaganya mengenai kasus-kasus pencurian kayu, yang masuk ke pengadilan hingga ke penuntutan itu hanya 0,1 persen. Kalau penyidikan memang banyak, sampai 25 persen yang masuk, tapi ketika penuntutan hanya ada 0,1 persen dan hasilnya bebas.
"Inikan quo-vadis dari lembaga peradilan kita, dan saya akan kembali bahwa masalahnya bukan dihukumnya itu sendiri. Masalahnya adalah hukum sebagai instrumen untuk mengatur sesuatu, tetapi mengatur apa," tegasnya setengah bertanya.
Dari sinilah dapat dijumpai ada tidaknya faktor kemauan politik (political will). Baik dari pemerintah atau masyarakat, untuk memberantas pencuri kayu dan menciptakan hukum yang memang bisa menangkal berbagai pencurian kayu.
Hukum di negeri ini sedang dicoba diciptakan untuk membiarkan pencuri kayu antara lain dengan adanya dikotomi antara sanksi administratif dan sanksi hukum. Padahal sanksi administratif itu mempunyai keterbatasan, yakni ketika tindakan dari anggota lembaga apa pun telah membahayakan publik, maka ini adalah urusan hukum pidana. Ini harus ada batasannya.
"Kalau itu didiamkan dan DPR tidak mencoba memberi perbedaan yang jelas antara sanksi administrasi dan sanksi hukum, yang terjadi ya seperti sekarang ini," katanya.
Sementara itu Departemen Kehutanan merasa bahwa semua pelanggaran HPH itu adalah sanksi administratif, dia bisa didenda, padahal bisnis denda di Departemen Kehutanan itu sudah sangat jorok. Bahkan diindikasikan sebagai alat memeras secara diam-diam pada para pencuri kayu.
Prolog
            Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging/perusakan hutan adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.
            Berikutnya ketidak sigapan negara dalam menanggulangi bencana akan melahirkan pelanggaran terhadap hak-hak penggungsi (akibat tersingkir dari tempat hidupnya) yang di nyatakan secara tegas dalam berbagai perjanjian atau kesepakatan internasional termasuk covenant on economic social and political right. Inilah yang WALHI sebutkan sebagai kejahatan yang dapat melahirkan akumulasi dampak dan kejahatan lainnya. Lingkup kejahatan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah luas. Antara lain terdapat pada sektor kehutanan, perikanan dan kelautan, pertambangan mineral dan sumber-sumber energi fosil serta sumberdaya air. Dimana sector tersebut adalah sektor yang paling sering dikelola secara destructive. Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya, (oknum) aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek/modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
            Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitasaktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”. Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law“ (melakukan suatu korporasi, atau karyawan yang bertindak atas nama sebuah perusahaan, yang dilarang dan dikenai sanksi hukum). Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosioekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hokum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Di Indonesia, salah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu :
1.      Dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan.
2.      Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat
3.      UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan
4.      Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
            kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan didalam RUU KUHP Paragraf  7 tentang Korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.


Sabtu, 19 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI ERA GLOBALISASI



Pelanggaran Etika Bisnis di Era Globalisasi
Etika Bisnis
Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.  Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.

Berikut contoh kasus kecurangan yang terjadi dalam bisnis.
Perjalanan swastanisasi air Jakarta tahun ini telah memasuki masa 16 tahun, kini tiba saatnya Jakarta menentukan masa depan pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan air bagi warganya. Jakarta harus secara tegas menentukan apakah air dan pengelolaan air Jakarta akan terus diserahkan kepada pihak swasta yang terbukti gagal memenuhi janji memberikan akses air yang baik dan layak pada warga. Pemerintah Provinsi Jakarta, tidak lagi bisa menyerahkan nasib warganya pada mekanisme-mekanisme formal yang belum tentu menjamin pengelolaan air kembali pada domain publik.
Seperti diketahui, pelibatan swasta dalam pengelolaan air Jakarta semakin menunjukkan bahwa air hanya menjadi ajang mengeruk keuntungan ekonomis daripada pemenuhan hak asasi warga atas air. Hak atas air yang seharusnya dijamin oleh Negara, justru dikesampingkan dan hanya memfasilitasi pihak swasta memaksimalkan keuntungan melalui sekian perjanjian “kotor”. Konsep “full cost recovery” diadopsikan dalam kontrak kerja sama pengelolaan air dengan membentuk term “water charge” yang harus disesuaikan (dinaikkan) setiap 6 bulan. Perhitungan “water charge” telah membebani, tidak saja masyarakat pengguna jasa layanan air, tetapi juga Pemprov Jakarta (PAM Jaya) yang harus menanggung beban jika terjadi selisih kekurangan (short fall) antara yang dibayarkan oleh pelanggan (water tariff) dengan imbalan bagi swasta (water charge).
Penyesuaian tarif yang dianggarkan, kini telah membuat warga harus membayar hingga Rp. 7.800/m3 untuk wilayah Jakarta yang dikuasai oleh Palyja, dan biaya sebesar Rp. 6.800/m3 untuk wilayah kerja Aetra. Tarif ini jauh diatas rata-rata tarif air misalnya Surabaya, yang hanya sebesar Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tariff Rp 2.300 kepada pelanggannya. Tarif sebesar itupun telah membuat PAM Jaya berhutang kepada swasta sebesar Rp 610 miliar pada Oktober 2011, dan diproyeksikan akan mencapai Rp 18,2 triliun pada masa berakhirnya kontrak, tahun 2022.
Hal disebabkan keuntungan yang diminta pihak swasta mencapai laba hingga sebesar 22%, jauh di atas Peraturan Menteri Dalam Negeri yang hanya membolehkan keuntungan wajar perusahaan air minum sebesar 10 persen. Selain itu ada indikasi bahwa swasta telah melakukan kecurangan dengan membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam penentuan harga air swasta. Biaya Sekolah Anak,  Keperluan Rumah Tangga, Klaim Biaya-biaya Fiskal & Pajak Bandara untuk Perjalanan Pribadi, Biaya Perjalanan, Biaya Sewa rumah dan Asuransi Banjir. Seluruh kecurangan tersebut ditanggungkan  kepada pelanggan dan Pam Jaya. Menurut rekomendasi audit BPKP (2009), jika seluruh kecurangan swasta bisa dihilangkan, sesungguhnya akan membuat tarif turun menjadi Rp 4.662/m3 untuk Palyja, dan Rp. 3831/m3 untuk Aetra.
Mahalnya biaya air Jakarta, ternyata juga tidak ditunjang dengan perbaikan kualitas layanan air. Swasta telah terbukti tidak mampu memenuhi target cakupan pelayanan. Dari seluruh warga yang tinggal di Jakarta, hanya 36% saja yang telah dilayani sambungan pipa air bersih. Tingkat kebocoran air yang dikelola Aetra dan Palyja juga terus meningkat, yakni mencapai masing-masing 42 persen dan 39 persen, angka tersebut jauh di atas kebocoran rata-rata nasional sebesar 33 persen (BPPSPAM, 21/3/2013). Persoalan lain adalah, karyawan PAM Jaya yang diperbantukan untuk kedua kontraktor swasta yang mencapai lebih dari 1.500 orang, merasa bahwa dengan kontribusi yang demikian besar, tetapi tidak mendapatkan kompensasi yang adil.
Menilik sekian persoalan yang mengemuka dari swastanisasi air Jakarta, KMMSAJ tidak bosan-bosan meminta kepada Pemprov untuk dengan tegas, segera mengakhiri kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Kami juga meminta bahwa, pemutusan kontrak harus dilakukan dengan tegas dan berani, tidak dengan cara-cara seperti membeli saham, seperti yang selama ini diwacanakan. Karena hal itu justru akan memberikan preseden buruk bagi Pemprov sendiri. KMMSAJ, bersama dengan serikat-serikat kerja PAM Jaya, juga menilai bahwa pengelolaan air Jakarta dapat ditangani dengan lebih baik dan profesional oleh pihak PAM Jaya sendiri.
Sumber:

Senin, 10 Juni 2013

Kemenangan Gambang Keromong

Kemenangan Gambang Keromong

Penonton tercekat lalu menahan napas. Kesegaran alunan okestra gambang keromong asli Betawi terpotong adegan tawuran pelajar. Jayadi, tokoh muda pelestari gambang keromong yang menjadi pujaan penonton, tiba-tiba mati jadi korban tawuran.
            Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-486 Jakarta., Teater Abnon mementaskan lakon Soekma Djaja di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), 5-6 Juni. Sandiwara Betawi ini memotret kehidupan keluarga musisi gambang keromong Maman Djaja.
            Maman yang diperanakan Abang Jakarta Utara 1987, Doddy Eriandoko, sekuat tenaga melestarikan gambang keromong. Untuk menghidupi kelompok gambang keromong Sokma Djaja, Maman terpaksa menggiring anak buahnya mengamen di jalanan.
            Sama persis seperti seperti kondisi grup-grup gambang keromong yang saat ini masih tersisa di Jakarta, Soekma Djaja lantas bertahan hidup dari mengamen. Mereka harus bersaing dengan hiburan modern, sperti organ tunggal untuk mendapat tawaran tampil di ajang kawinan atau sunatan.
            Anak bungsu Maman, Jayadi, yang diperankan Abang Jakarta Selatan 2012, Luthfi Ardiansyah, menjadi tulang punggung memimpin Soekma Djaja. Sementara kakaknya, Jaelani, yang diperankan Abang Jakarta Barat 2012, Bob Trian Tanamas, justru tidak sudi melestarikan gambang kromong.
            Menyanyikan lagu Betawi, “Kicir-kicir”, berlanjut dengan lagu “jali-jali” grup Soekma Djaja muncul dari belakang deretan kursi penonton. Sambil memainkan musik gambang kromo, tim kecil ini juga membawa sepasang boneka Ondel-ondel. Untuk menambah daya tarik rombongan Soekma Djaja mewarnai pertunjukkan dengan tari Cokek. Gambang kromong biasanya mengiringi lagu yang bersaut-sautan antara pria dan wanita berisi humor atau sindiran.
            Setelah lelah berkeliling lima pemuda dan satu Pemudi Betawi yang tergabung dalam Soekma Djaja akhirnya pulang. Sambil menyantap nasi berkat Kenduri tujuh bulaanan dari tetangga, Jayadi dan kawan-kawannya menghitung hasil mengamen.
            Perang mulutpun terjadi ketika si sulung pulang Jaylani menolak makan sayur kembang pepaya yang diberikan si Nyak. Jay mengaku malu karena tidak dapat menyamain gaya hidup teman kampusnya.
            Makin langka
            Seni gambang kromo semakin langka. Di ibukota hanya tersisa dua grup gambang kromong asli, yaitu jali putra, dan sinar pusaka.
Penata musk dari Altajaru Ensamble, Iman Firmansyah, meneritakan betapa susahnya kehidupan seniman gambang kromong. Grup gambang kromong juga harus menyayikan musik lain seperti pop, atau dangdut. Altajaru Ensamble yang terdiri dari mahasiswa IKJ mencoba mencoba meminkan gambang kromong dengan gaya baru,dengan menambahkan alat musik seperti drum.
            Dari sejarahnya, orkes gambang kromong terkait erat dengan budaya cina peranakan. Gambang kromong populer pada tahun 1930-an. Alat musik gambang kromong terdiri dari gambang kayu dang kromongyang terdiri dari bonang lima nada, dan dilengkapi dengan alat musik cina yaitu dua alat gesek ohyan dan gihyanyang berbentuk seperti rebab dengan resonator dari tempurung kelapa.

            KARENA CINTA
Setelah kematian Jayadi, barulah menumbuhkan kesadaran Jay untuk tetap  melestarikan gambang kromong, dengan dibantu teman-teman kuliahnya Jay dibantu untuk tetep melestarikan gambang kromong. Dalam pementasan Teater Abnon segera berubah ceria setalah diiringi lagu laju-laju, dan 12 none jakarta menari dalam balutan baju tradisional betawi. Kesenian khas bela diri betawi juga dipertontonkan, semua ini dengan menggunakan iringan gambang kromong. Karya Soekma Djaja ini sekaligus menjadi ajang pembuka Anniversay Festival.
            Jika bukan karena cinta, produser Soekma Djaja Maudy Kousnaedi sudahg menyerah dalam melestarikan kebudayaan betawi ini, agar masyarakat menyadari keberadaan kesenian yang hampir terlupakan ini.
            “Soekma berarti hati,  sedangkan  Djaja berarti kemenangan, yang berarti kemenangan hati. Itulah yang diharapkan oleh seniman gambang kromong ditengah derasnya gerusan zaman.  
 sumber: kompas, minggu, 9 Juni 2013

Sabtu, 27 April 2013

contoh Paragraf Narasi dan Deskripsi




Contoh Paragraf Narasi
Tepat ketika tanggal 4 januari 2013 yang lalu saya berulang tahun dan sodara ku  pun mengajak kami sekeluarga untuk berlibur. Aku dan seluruh keluargaku tidak menyia-nyiakan waktu ini untuk mengadakan liburan keluarga. Ketika itu aku memilih berlibur ke Pantai Parangtritis. Lalu kesokan harinya kami sekeluarga berserta keluarga dari adik mama ku pun berangkat kami memulai perjalanan dari rumah saya di halim. Pagi-pagi aku telah berbenah dan menyiapkan semua perbekalan yang nantinya diperlukan. Kami menggunakan 2 unit kendaran roda empat. Sepanjang perjalanan, aku banyak menghabiskan waktu menonton DVD atau sekedar menikmati perjalan kami. Ke esokan harinya kai semua sampai di kota yogya, sebelum menuju pantai parangtritis kami singgah dulu di hotel matahari, yang letaknya tidak begitu jauh dari pantai parang tritis. Senangnya aku ketika sampai di pantai tersebut. Dengan hati suka ria, aku sambut Pantai Parangtritis dengan senyumku.
Pantai Parangtritis, Tanpa menyia-nyiakan waktu, aku mengajak kakakku untuk bermain air. Dengan canda tawa, kami bermain air, ATV, kereta kuda & kuda yang dapat disewa untuk menyusuri pantai dari Timur ke Barat. selain itu juga parangtritis sebagai tempat untuk olahraga udara/aeromodeling. salah satu permainan yang tersedia di pantai parangtritis dan menikmati keindahan pantai parangtritis. Puas rasanya, terasa hilang semua kepenatan karena kesibukan tiap harinya. Tak rela rasanya kebahagiaan ini akhirnya selesai. Dalam benakku, aku kan kembali esok.


Contoh Paragraf Deskripsi

Pemandangan Pantai Parangtritis - Yogya sangat mempesona. Di sebelah kiri terlihat tebing yang sangat tinggi dan di sebelah kanan kita bisa melihat batu karang besar yang seolah-olah siap menjaga gempuran ombak yang datang setiap saat. Banyaknya wisatawan yang selalu mengunjungi Pantai Parangtritis ini membuat pantai ini tidak pernah sepi dari pengunjung. 
Di pantai Parangtritis ini kita bisa bermain pasir dan merasakan hembusan segar angin laut. Kita juga bisa naik kuda ataupun angkutan sejenis andong yang bisa membawa kita ke area karang laut yang sungguh sangat indah. Disore hari, kita bisa melihat matahari terbenam yang merupakan momen sangat istimewa melihat matahari yang seolah-olah masuk ke dalam hamparan air laut.

Senin, 01 April 2013

PERENCANAAN STRATEGIS

    Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi tersebut. Berikut beberapa jenis perencanaan:
A. Menurut Besaranya atau segi ruang lingkup
1.      Perncanaan  Makro
Perencanaan makro adalah perencanaan yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan yang ingin dicapai dan cara-cara mencapai tujuan itu pada tingkat nasional.
2.      Perencanaan meso
Kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada tingkat makro, kemudian dijabarkan kedalam program-program yang bersekala kecil.pada tingkatamnya perencanaan sudah lebih bersifat operasional disesuaikan dengan depertem,en dan unit-unit
3.      Perencanaan mikro
Perencanaan mikro diartikan sebagai perencanaan pada tingkat instituisional dan merupakan penjabran dari perencanaan tingkat mesokhususan dari lembaga mendpatkan perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan makro ataupun meso.
B. menurut tingkatannya
1. Perencanaan strategic
Perencanaan strategic disebut juga dengan perencanaan jangka panjang. Strategi itu menurut R.G. Muurdick diartikan sebagai konfigurasi tentang hasil yang diharapkantercapai pada masa depan.
2.  perencanaan koordinatif
Perencanaan koordinatif ditunjukan untuk mengarahkan jalannya pelaksanaan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan itu dapat tercapai secara  efektif dan efisien. Perencanaan ini mempunyai cangkupan semua aspek operasi suatu system yang meminta di taatinya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkanpada tingkat perencanaan strategic.
C.  menurut jangka waktunya
1. perencanaan jangka pendek
Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan tahunan atau perencanaan yang dibuat untuk dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 tahun, sering disebut sebagai rewncana operasional.
2. perencanaan jangka menengah
Perencanaan jangka menengah mencakup kurun waktu diatas 5-10 tahun. Perencanaan ini penjabaran dari rencana jangka panjang, tetapi sudah lebih bersifat operasional.
3. Perencanaan jangka panjang
Perencanaan jangka panjang meliputi cakupan waktu diatas 10 tahun sampai dengan 25 tahun.
Proses penyusunan perencanaan
  1. Menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan.Perencanaan dimulai dengan keputusan-keputusan tentang keinginanatau kebutuhan organisasi atau kelompok kerja.
  2. Merumuskan keadaan saat ini. Pemahaman akanposisi perusahaan sekarang dari tujuan yang hendak dicapai atausumber daya-sumber daya yang tersedia untuk pencapaian tujuan.
  3. Mengidentifikasikan segala kemudahan danhambatan. Segala kekuatan dan kelemahan serta kemudahan danhambatanperlu diidentifikasikan untuk mengukur kemampuanorganisasi dalam mencapai tujuan.
  4. Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatanuntuk pencapaian tujuan.
  5. pengembangan berbagai alternatif kegiatan untuk mencapaian tujuan, penilaian alternatif-alternatif tersebut danpemilihan alternatif terbaik (paling memuaskan) di antara berbagaialternatif yang ada.
Kriteria Penilaian  Efektivitas Rencana
     Berikut beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu rencana dianggap efektif atau tidak
1.      Kegunaan.
Agar berguna bagi manajemen dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya yang lain, suatu rencana harus fleksibel, stabil, berkesinambungan,dan sederhana.
2.      Ketepatan dan objektivitas.
Rencana-rencana harus di evaluasi untuk mengetahui apakah jelas, ringkas. Nyata dan akurat. Berbagi keputusan dankegiatan manajemen lainnya hanya efektif bilan didasarkan atas informasiyang tepat.
3.      Ruang lingkup.
 Perencanaan perlu memperhatikan prinsip-prinsipkelengkapan (comprehensiveness),kepaduan (unity) dan konsistensi.
4.      Efektivitas biaya.
Efektivitas biaya perencanaan dalam hal ini adalahmenyangkut waktu,usaha dan aliran emosional.
5.      Akuntabilitas.
Ada dua aspek akuntabilitas perencanaan :
Tanggung jawab atas pelaksanaan perencanaan.
Tanggung jawab atas implementasi rencana.
6.      Ketepatan waktu.
Para perencana harus membuat berbagai perencanaan.Berbagai perubahan yang terjadi sangat cepat akan dapat menyebabkanrencana tidak tepat atau sesuai untuk berbagai perbedaan wa