HAM berdasarkan deklarasi Internasional dan menurut UUD'45, serta bagaimana pelaksanaannya di Indonesia.
HAM, merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat
sejak dia lahir dan sebagai keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini,
sebagaimana disebut pada bagia Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai
berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. Pada
dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta
berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
c. Untuk
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia
akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya.
d. Karena
manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi
oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia
bukanlah tanpa batas
e.
Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun
f.
Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban
dasar
g. Hak
asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan
untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan,
perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Deklarasi Internasional HAM
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS,
Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan,
“Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini
kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir
naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil
bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang
membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10
Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal
Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama
tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut
deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua
orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang
berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum
deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh
semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Pemahaman HAM yang
sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk
menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum mencerminkan atau
berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan mudah berlindung
dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20 orang.
Dimina isi
pancasila itu sendiri :
1.
Ketuhanan yang maha Esa
2.
Kemanusiaan adli dan beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar