Minggu, 14 Oktober 2012

ANALISIS JURNAL UKM (usaha kecil menengah)


Jurnal ke-1
PENGKAJIAN PRODUK UNGGULAN DALAM MENINGKATKAN EKSPOR UKM DAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL
Analisis:
Pada sektor UKM Produk Unggulan prioritas untuk dikembangkan karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.Sebagian besar dari produk tersebut sudah berorientasi untuk pasar non lokal (46,7%), dan bahkan ekspor (40%). Kemampuan mengakses pasar diperkirakan akan semakin meningkat, tidak hanya kuantitas, namun juga harga asalkan kualitas produk dapat dikembangkan. Khusus untuk daerah perbatasan ternyata pendayagunaan potensi ekonomi local daerah perbatasan belum optimal. Berbagai hambatan SDM, permodalan, produksi, pemasaran dan jejaringan kerja hendaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. sektor usaha kecil menengah sebagai proses pengembangan sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan, karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif lebih “mandiri” dalam pengembangan ekonominya. Pengembangan produk unggulan dan pengembangan UKM dapat merupakan strategi yang efektif dalam pengembangan ekonomi daerah. Maka dari itu peran pemerintah terutama BUMN terhadap sektor UKM yang sedang bersaing dengan pangsa pasar global peran pemerintah terhadap sektor ini hars lebih aktif dan memberikan pengarahan kepada para pelaku UKM. Karena produk yang mereka ciptakan tidak kalah bersaing dengan para sektor indutri.

sumber: http://bankresep.com/jurnal/jurnal-ekonomi-jurnal-perdagangan-pengkajian-produk-unggulan-dalam-meningkatkan-ekspor-ukm-dan-pengembangan-ekonomi-lokal/


 Jurnal ke- 2 
BERSAMA UKM MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP

ANALISIS:
Saat ini isu lingkungan hidup sudah menjadi isu global, sehingga mau tidak mau Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta dalam kancah bisnis yang berskala internasional, wajib merespon isu-isu lingkungan hidup tersebut untuk ditindak lanjuti ke dalam berbagai bentuk peraturan, kebijaksanaan dan bahkan kesadaran moral bagi para pelaku bisnis yang bersangkutan. Mengingat pentingnya peranan sektor usaha kecil-mikro, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah sewajarnya sektor ini mendapat perhatian untuk lebih dikembangkan sehingga benar-benar bisa menjadi penyangga utama perekonomian nasional. Bahkan di era globalisasi saat ini. Dalam pembangunan dan pengembangan UKM banyak strategi dan metode yang telah dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Perkembngan sector UKM di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Banyaknya pelaku sektor UKM di perlukan adanya sistem dan peraturan yang belaku bagi pelaku UKM peranan sector ini sangat membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UKM. Dengan UKM terpadu maka pemerinah dapat mengurangi angka pengangguran dan angka kriminalitas pun menurun dengan berjalanya perekonomian dan kesejateraan masyarakat itu sendiri.



Jurnal ke- 3

 Perbankan dan UKM

Analisis:

Peran perbankan dalam sektor UKM  sangat membantu berjalanya industri UKM yang sedang berkembang pesat. Dengan adanya BPR yang memberikan kredit lunak bagi para pelaku sector UKM itu sama saja mendukung berjalanya Indonesia yang berkarakter dan memberdayakan masyarakat yang kreatif dan mandiri. Perkreditan yang diberikan oleh BPR bukan hanya semata-mata ingin meningkatkan sector UKM tapi perkreditan ini juga ingin memberikan perkereditan di sector lain. Tapi itu semua tidak terlepas dari praturan yang telah di tuangkan dalam UU perkreditan. Angka peningkatan ini sudah mulai terlihat dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya.



TEMA :  PERAN UKM (Usaha Kecil Menengah) DALAM MEMBANGUN
MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, KREATIF DAN MANDIRI

LATAR BELAKANG.
Usaha Kecil Menengah (UKM)  adalah suatu bentuk usaha yang tidak tergantung kepada pemilik dan manajemennya, ia tidak menjadi bagian dari bisnis lainnya sehingga tidak mendominasi pasar di mana ia berada. UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usahanya berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. UKM  dapat dikatakan pula sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi, antara lain adalah dengan meningkatkan produktivitas, menciptakan teknologi, produk, jasa baru, menciptakan kompetisis pada pasar, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat untuk dapat kreatif dan mandiri. Keberhasilan UKM dapat dilakukan oleh orang-orang yang ulet dan pekerja keras, mempunyai tujuan dan dedikasi yang tinggi serta mempunyai komitmen untuk mencapai tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar