Jurnal
ke-1
PENGKAJIAN PRODUK UNGGULAN DALAM
MENINGKATKAN EKSPOR UKM DAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL
Analisis:
Pada sektor UKM Produk Unggulan prioritas untuk
dikembangkan karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
lokal.Sebagian besar dari produk tersebut sudah berorientasi untuk pasar non
lokal (46,7%), dan bahkan ekspor (40%). Kemampuan mengakses pasar diperkirakan
akan semakin meningkat, tidak hanya kuantitas, namun juga harga asalkan
kualitas produk dapat dikembangkan.
Khusus untuk daerah perbatasan ternyata pendayagunaan potensi ekonomi local daerah
perbatasan belum optimal. Berbagai hambatan SDM, permodalan, produksi,
pemasaran dan jejaringan kerja hendaknya mendapat perhatian serius dari
pemerintah. sektor usaha kecil menengah sebagai proses pengembangan
sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu
strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan,
karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif
lebih “mandiri” dalam pengembangan ekonominya. Pengembangan produk unggulan dan
pengembangan UKM dapat merupakan strategi yang efektif dalam pengembangan
ekonomi daerah. Maka dari itu peran pemerintah terutama BUMN terhadap sektor
UKM yang sedang bersaing dengan pangsa pasar global peran pemerintah terhadap sektor
ini hars lebih aktif dan memberikan pengarahan kepada para pelaku UKM. Karena
produk yang mereka ciptakan tidak kalah bersaing dengan para sektor indutri.
sumber:
http://bankresep.com/jurnal/jurnal-ekonomi-jurnal-perdagangan-pengkajian-produk-unggulan-dalam-meningkatkan-ekspor-ukm-dan-pengembangan-ekonomi-lokal/
Jurnal
ke- 2
BERSAMA UKM MEMBANGUN EKONOMI
RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP
ANALISIS:
Saat ini isu
lingkungan hidup sudah menjadi isu global, sehingga mau tidak mau Indonesia
sebagai salah satu negara yang ikut serta dalam kancah bisnis yang berskala
internasional, wajib merespon isu-isu lingkungan hidup tersebut untuk ditindak
lanjuti ke dalam berbagai bentuk peraturan, kebijaksanaan dan bahkan kesadaran
moral bagi para pelaku bisnis yang bersangkutan. Mengingat pentingnya peranan
sektor usaha kecil-mikro, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah sewajarnya sektor ini mendapat
perhatian untuk lebih dikembangkan sehingga benar-benar bisa menjadi penyangga
utama perekonomian nasional. Bahkan di era globalisasi saat ini. Dalam
pembangunan dan pengembangan UKM banyak strategi dan metode yang telah
dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Perkembngan sector UKM di
Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Banyaknya pelaku sektor UKM di
perlukan adanya sistem dan peraturan yang belaku bagi pelaku UKM peranan sector
ini sangat membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku
UKM. Dengan UKM terpadu maka pemerinah dapat mengurangi angka pengangguran dan
angka kriminalitas pun menurun dengan berjalanya perekonomian dan kesejateraan
masyarakat itu sendiri.
Jurnal ke- 3
Perbankan dan UKM
Analisis:
Peran perbankan
dalam sektor UKM sangat membantu
berjalanya industri UKM yang sedang berkembang pesat. Dengan adanya BPR yang
memberikan kredit lunak bagi para pelaku sector UKM itu sama saja mendukung
berjalanya Indonesia yang berkarakter dan memberdayakan masyarakat yang kreatif
dan mandiri. Perkreditan yang diberikan oleh BPR bukan hanya semata-mata ingin
meningkatkan sector UKM tapi perkreditan ini juga ingin memberikan perkereditan
di sector lain. Tapi itu semua tidak terlepas dari praturan yang telah di
tuangkan dalam UU perkreditan. Angka peningkatan ini sudah mulai terlihat
dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
TEMA
: PERAN
UKM (Usaha Kecil Menengah) DALAM MEMBANGUN
MASYARAKAT
YANG SEJAHTERA, KREATIF DAN MANDIRI
LATAR
BELAKANG.
Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah suatu bentuk usaha yang tidak
tergantung kepada pemilik dan manajemennya, ia tidak menjadi bagian dari bisnis
lainnya sehingga tidak mendominasi pasar di mana ia berada. UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usahanya berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. UKM dapat dikatakan pula sebagai pendukung pertumbuhan
ekonomi, antara lain adalah dengan meningkatkan produktivitas, menciptakan
teknologi, produk, jasa baru, menciptakan kompetisis pada pasar, sehingga dapat
mensejahterakan masyarakat untuk dapat kreatif dan mandiri. Keberhasilan UKM
dapat dilakukan oleh orang-orang yang ulet dan pekerja keras, mempunyai tujuan
dan dedikasi yang tinggi serta mempunyai komitmen untuk mencapai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar